Tugas & Fungsi

Tugas BRK Badung
Badan Reserse Kriminal (BRK) Badung memiliki tugas utama untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penanganan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung. Adapun tugas-tugasnya secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Penyidikan dan Penyelidikan
    • Menangani segala jenis tindak pidana, termasuk kejahatan konvensional (pencurian, perampokan, kekerasan), kejahatan narkotika, kejahatan siber, dan tindak pidana korupsi.
    • Melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
  2. Melaksanakan Penegakan Hukum
    • Menegakkan hukum melalui proses penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Mengembangkan dan memperdalam setiap kasus untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum.
  3. Mencegah Kejahatan
    • Berperan aktif dalam pencegahan kejahatan melalui kegiatan intelijen, patroli, dan koordinasi dengan instansi lain.
    • Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum dan bahaya tindak pidana.
  4. Memberikan Layanan Hukum
    • Menyediakan informasi hukum kepada masyarakat, serta melayani pengaduan terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Badung.
    • Membantu korban kejahatan dengan memberikan perlindungan dan pendampingan.
  5. Berkoordinasi dengan Lembaga Lain
    • Bekerja sama dengan instansi lain, baik pemerintah daerah, lembaga hukum, dan organisasi masyarakat dalam rangka menangani tindak pidana dan menjaga ketertiban.

Fungsi BRK Badung
Sebagai unit yang berfokus pada penyelidikan dan penyidikan, BRK Badung memiliki fungsi-fungsi utama yang mendukung tugasnya dalam penegakan hukum, yaitu:

  1. Fungsi Penyelidikan
    • Melakukan penyelidikan terhadap laporan dan informasi awal tentang kemungkinan terjadinya tindak pidana.
    • Mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
  2. Fungsi Penyidikan
    • Melaksanakan penyidikan dengan tujuan untuk mengungkapkan pelaku kejahatan dan membuktikan tindak pidana yang terjadi.
    • Menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan guna dilanjutkan ke proses peradilan.
  3. Fungsi Pembinaan
    • Melaksanakan pembinaan terhadap anggota BRK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugasnya.
    • Memberikan pelatihan kepada anggota dalam teknik penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan jenis kejahatan.
  4. Fungsi Intelijen
    • Mengumpulkan informasi mengenai potensi kejahatan di wilayah Badung dan memetakan jenis kejahatan yang sering terjadi.
    • Menyusun strategi pencegahan kejahatan melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat dan jaringan intelijen.
  5. Fungsi Koordinasi dan Kerja Sama
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional dalam menangani kasus tindak pidana.
    • Menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum.

Dengan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, BRK Badung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kejahatan.