SOP

1. Penerimaan Laporan

  • Menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.
  • Melakukan pencatatan laporan dalam buku register resmi.
  • Memberikan tanda terima laporan kepada pelapor sebagai bukti pengaduan telah diterima.

2. Penyelidikan Awal

  • Melakukan pengumpulan informasi awal terkait laporan.
  • Melakukan wawancara dengan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya.
  • Mengidentifikasi fakta dan bukti awal untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut.

3. Penetapan Penyidikan

  • Menyusun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
  • Melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur hukum.
  • Menjamin hak-hak hukum saksi dan tersangka selama proses penyidikan.

4. Pengumpulan Barang Bukti

  • Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  • Mendokumentasikan barang bukti secara rinci dalam berita acara penyitaan.
  • Menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti selama proses penyidikan.

5. Penyusunan Berita Acara

  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk saksi, tersangka, dan barang bukti.
  • Memastikan semua dokumen pemeriksaan lengkap dan sesuai dengan fakta hukum.
  • Menyusun laporan akhir hasil penyidikan untuk diserahkan kepada kejaksaan.

6. Penyerahan Perkara ke Kejaksaan

  • Menyerahkan tersangka, barang bukti, dan dokumen hasil penyidikan (P21) kepada pihak kejaksaan.
  • Berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait tindak lanjut perkara.

7. Pengawasan dan Evaluasi

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.
  • Mengadakan evaluasi rutin untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja BRK.
  • Menindaklanjuti temuan atau keluhan masyarakat terkait proses penyidikan.

8. Pelayanan Kepada Masyarakat

  • Memberikan informasi terkait perkembangan kasus kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan layanan konsultasi hukum untuk mendukung masyarakat memahami proses hukum.
  • Menjaga hubungan baik dengan masyarakat guna mendukung upaya penegakan hukum.

SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tindakan BRK Badung sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.