1. Penerimaan Laporan
- Menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.
- Melakukan pencatatan laporan dalam buku register resmi.
- Memberikan tanda terima laporan kepada pelapor sebagai bukti pengaduan telah diterima.
2. Penyelidikan Awal
- Melakukan pengumpulan informasi awal terkait laporan.
- Melakukan wawancara dengan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya.
- Mengidentifikasi fakta dan bukti awal untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut.
3. Penetapan Penyidikan
- Menyusun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
- Melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur hukum.
- Menjamin hak-hak hukum saksi dan tersangka selama proses penyidikan.
4. Pengumpulan Barang Bukti
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP.
- Mendokumentasikan barang bukti secara rinci dalam berita acara penyitaan.
- Menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti selama proses penyidikan.
5. Penyusunan Berita Acara
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk saksi, tersangka, dan barang bukti.
- Memastikan semua dokumen pemeriksaan lengkap dan sesuai dengan fakta hukum.
- Menyusun laporan akhir hasil penyidikan untuk diserahkan kepada kejaksaan.
6. Penyerahan Perkara ke Kejaksaan
- Menyerahkan tersangka, barang bukti, dan dokumen hasil penyidikan (P21) kepada pihak kejaksaan.
- Berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait tindak lanjut perkara.
7. Pengawasan dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.
- Mengadakan evaluasi rutin untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja BRK.
- Menindaklanjuti temuan atau keluhan masyarakat terkait proses penyidikan.
8. Pelayanan Kepada Masyarakat
- Memberikan informasi terkait perkembangan kasus kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan layanan konsultasi hukum untuk mendukung masyarakat memahami proses hukum.
- Menjaga hubungan baik dengan masyarakat guna mendukung upaya penegakan hukum.
SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tindakan BRK Badung sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.