BRK Badung, sebagai bagian dari Polres Badung, beroperasi berdasarkan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mengatur penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BRK Badung:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-undang ini menjadi dasar bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia, termasuk tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal (BRK).
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- KUHAP mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, serta hak-hak yang harus dijamin selama proses hukum berlangsung, termasuk hak tersangka dan saksi.
- Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana
- Peraturan ini memberikan pedoman bagi setiap aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana, baik itu kejahatan konvensional maupun kejahatan khusus.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 tentang Penyidikan dan Penuntutan Pidana
- Merupakan pedoman teknis bagi para penyidik di lingkungan Polri untuk menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara pidana secara sistematis dan sesuai prosedur.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terkait dengan kejahatan siber, yang termasuk dalam ruang lingkup BRK Badung.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjadi landasan hukum bagi BRK Badung dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Badung.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BRK Badung juga bertugas menangani kasus korupsi, yang merujuk pada undang-undang ini sebagai dasar hukum penindakan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Dasar hukum ini juga relevan untuk mendukung kegiatan BRK dalam mencegah terjadinya tindak pidana di instansi pemerintahan, melalui pengawasan internal yang efektif.
Dasar hukum tersebut memberikan landasan yang kuat bagi BRK Badung untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam rangka menegakkan hukum dan memastikan terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah Badung.